Saturday, November 23, 2019

Sekolah Madrasah


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dalam Undang-undang menyatakan bahwa masyarakat berhak memperoleh pendidikan.Di Indonesia sendiri banyak lembaga pendidikan baik yang dikelola pemerintah,swasta maupun yayasan.Lembaga-lembaga pendidikan ini mempunyai karakteristik tersendiri tergantung dari yayasan yang menyelenggarakannya. Bagi yang memeluk agama islam ada Pondok pesantren yang terfokus mempelajari ajaran agama secara mendalam,juga ada madrasah yang mengkombinasikan antara pelajaran agama dengan pelajaran umum,dan sekolah umum yang fokus mempelajari pelajaran umum. Ketiga lembaga ini sama-sama mempunyai peran untuk memberikan Ilmu dan memberdayakan masyarakat.Kemunculan Madrasah menjadi penting bagi perkembangan dan kemajuan budaya islam yang tujuan utamanya ingin mengembangkan pendidikan islam, dan menyebar luaskan ajaran-ajaran islam[1].
Pendidikan madrasah mengalami perkembangan dari waktu ke waktu menuju lembaga yang lebih baik,untuk saat ini sudah banyak mengalami kemajuan, sehingga terbentuk seperti sekolah-sekolah modern adapun bentuk-bentuk atau tingkatan-tigkatanya adalah madrasah ibtidaiyah, tsanawiyah dan Aliyah, dan dengan penbagian-pembagian tingkatan tersebut di yakini mampu mempermudah santri atau pelajar-pelajar yang belajar dimadrasah[2].
B. Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan Madrasah?
2.     Bagaimana Sejarah kemunculan Madrasah di Indonesia dan Perkembangannya?
3.     Masalah apa yang muncul pada Madrasah saat ini?

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Madrasah
Kata madrasah diambil dari akar kata darasa yang berarti belajar. Madrasah adalah isim makan dari kata ini sehingga berarti tempat untuk belajar. Istilah madrasah sering diidentikkan dengan istilah sekolah atau semacam bentuk perguruan yang dijalankan oleh sekelompok atau institusi umat Islam[3].
 Dalam bahasa Indonesia madrasah disebut dengan sekolah yang berarti bangunan atau lembaga untuk belajar dan memberi pengajaran[4].
Madrasah mengandung arti tempat atau wahana anak mengenyam proses pembelajaran. Maksudnya adalah, di madrasah inilah anak menjalani proses belajar secara terarah, terpimpin, dan terkendali. Dengan demikian, secara teknis madsarah menggambarkan proses pembelajaran secara formal yang tidak berbeda dengan sekolah. Hanya dalam lingkup kultural, madarasah ini mempunyai konotasi spesifik. Yakni sebagai lembaga pendidikan yang dalam proses pembelajaran dan pendidikannya menitikberatkan pada persoalan agama[5].
Kata madrasah, yang secara harfiah identik dengan sekolah agama, lambat laun sesuai dengan perjalan peradaban bangsa mengalami perubahan dalam meteri pelajaran yang diberikan kepada anak peserta didiknya, madrasah dalam kegiatan pembelajarannya mulai menambah dengan mata pelajaran umum yang tidak melepaskan diri dari makna asalnya yang sesuai dengan ikatan budayanya, yakni budaya Islam[6].
B.    Sejarah munculnya Madrasah di Indonesia dan Perkembangannya.
Sejarah munculnya Madrasah di Indonesia.
Di Indonesia, madrasah merupakan fenomena moderen yang dimulai sekitar awal abad ke-20. Tidak ada kejelasan hubungan madrasah abad ke 11-12 di timur tengah dengan munculnya madrasah di Indonesia pada awal abad ke-20. Sejarah pertumbuhan madrasah di Indonesia, jika dikembalikan pada situasi awal abad ke-20, dianggap sebagai memiliki latar belakang sejarahnya sendiri, walaupun sangat dimungkinkan ia merupakan konsekuensi dari pengaruh intensif pembaharuan pendidikan Islam di timur tengah masa moderen[7].
Kemunculan madrasah dipandang menjadi salah satu indikator penting bagi p erkembangan positif kemajuan prestasi budaya umat Islam, mengingat realitas pendidikan, sebagaimana terlihat pada fenomena madrasah yang sedemikian maju saat itu, adalah cerminan dari keunggulan capaian keilmuan, intelektual dan kultural[8].
Madrasah adalah saksi perjuangan pendidikan yang tak kenal henti. Pada jaman penjajahan Belanda madrasah didirikan untuk semua warga.Sejarah mencatat , Madrasah pertama kali berdiri di Sumatram, Madrasah Adabiyah ( 1908, dimotori Abdullah Ahmad)[9], tahun 1910 berdiri madrasah Schoel di Batusangkar oleh Syaikh M. Talib Umar, kemudian M. Mahmud Yunus pada 1918 mendirikan Diniyah  Schoel sebagai lanjutan dari Madrasah schoel, Madrasah Tawalib didirikan Syeikh Abdul Karim Amrullah di Padang Panjang (1907). lalu, Madrasah Nurul Uman didirikan H.  Abdul Somad di Jambi[10].
Madrasah berkembang di jawa mulai 1912. ada model madrasah pesantren NU dalam bentuk Madrasah Awaliyah, Ibtidaiyah, Tsanawiyah, Mualimin Wustha, dan Muallimin  Ulya ( mulai 1919), ada madrasah yang mengaprosiasi sistem pendidikan  belanda plus, seperti muhammadiyah ( 1912) yang mendirikan Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah, Muallimin, Mubalighin, dan Madrasah Diniyah. Ada juga model AL-Irsyad ( 1913) yang mendirikan Madrasah Tajhiziyah, Muallimin dan Tahassus, atau model Madrasah PUI di Jabar yang mengembangkan madrasah pertanian, itulah singkat tentang sejarah madrasah di indonesia[11].
Ada dua faktor yang melatar belakangi lahir dan tumbuhnya madrasah di Indonesia, yakni faktor adanya respon terhadap politik kolonial Belanda dan faktor munculnya pembaharuan pemikiran keagamaan, yakni dengan munculnya gerakan pembaruan yang dimotori oleh tokoh intelektual muslim diberbagai daerah dan organisasi sosial keagamaan[12].
Berkat dukungan politik pemerintah Indonesia dan dengan dikeluarkannya keputusan bersama menteri serta UU Sistem Pendidikan Nasional, maka semakin memperkuat posisi madrasah sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional[13].
Secara rinci,faktor yang melatarbelakangi tumbuhnya Madrasah yaitu sebagai manifestasi dari realisasi pembahuruan sistem pendidikan Islam yang berasal dari pusat Islam (Timur Tengah), dan juga merupakan respon  pendidikan dari kebijakan Pemerintah hindia belanda yang mendirikan serta mengembangkan Sekolah, Usaha penyempurnaan terhadap sistem pesantren ke arah suatu sistem pedidikan yang lebih memungkinkan lulusannya memperoleh kesempatan yang sama dengan sekolah umum, misalnya masalah kesamaan kesempatan kerja dan perolehan ijazah, Adanya sikap mental pada sementara golongan umat Islam, khususnya santri yang terpukau pada Barat sebagai sistem pendidikan mereka, Sebagai upaya untuk menjembatani antara sistem pendidikan tradisional yang dilakukan oleh pesantren dan sistem pendidikan dari hasil akulturasi[14].
Perkembangan Madrasah di Indonesia.
a.    Masa Penjajahan.
Pada masa pemerintah kolonial Belanda Madrasah memulai proses pertumbuhannya atas dasar semangat pembaharuan dikalangan umat Islam. Pertumbuhan Madrasah sekaligus menunjukkan adanya pola respon umat Islam yang lebih progresif, tidak semata- mata bersifat defensif, terhadap pendidikan Hindia Belanda kebijakan pemerintah Hindia Belanda sendiri terhadap pendidikan Islam pada dasarnya bersifat menekan karena kekhawatiran akan timbulnya militansi kaum muslimin terpelajar. Dalam banyak kasus sering terjadi guru-guru agama dipersalahkan ketika menghadapi gerakan kristenisasi dengan alasan ketertiban dan keamanan[15]
Madrasah pada masa Hindia Belanda mulai tumbuh meskipun memperoleh pengakuan yang setengah-setengah dari pemerintah Belanda. Tetapi pada umumnya madrasah- madrasah itu, baik di Minangkabau, Jawa dan Kalimantan, berdiri semata-mata karena kreasi tokoh dan organisasi tertentu tanpa dukungan dan legitimasi dari pemerintah[16]
 Kebijakan yang kurang menguntungkan terhadap pendidikan Islam masih berlanjut pada masa penjajahan Jepang, meskipun terdapat beberapa modifikasi. Berbeda dengan pemerintahan Hindia Belanda, pemerintahan Jepang membiarkan dibukanya kembali madrasah-madrasah yang pernah ditutup pada masa sebelumnya[17]. Namun demikian, pemerintah Jepang tetap mewaspadai bahwa madrasah-madrasah itu memiliki potensi perlawanan yang membahayakan bagi pendidikan Jepang di Indonesia.
b.            Masa Orde Lama.
Memasuki awal orde lama, pemerintah membentuk departemen agama yang resmi berdiri pada Tanggal 3 Januari 1946. Lembaga inilah yang secara intensif memperjuangkan pendidikan islam di Indonesia. Orientasi usaha departemen agama dalam bidang pendidikan islam bertumpu pada aspirasi umat islam agar pendidikan agama diajarkan di sekolah-sekolah. Disamping Pada pengembangan madrasah itu sendiri.
 Perkembangan Madrasah pada masa orde lama sejak awal kemerdekaan sangat terkait dengan peran Departemen Agama yang resmi berdiri pada tanggal 3 Januari 1946, dalam perkembangan selanjutnya Departemen Agama menyeragamkan nama, jenis dan tingkatan madrasah sebagaimana yang ada sekarang. Madrasah ini terbagi menjadi dua kelompok. Pertama, madrasah yang menyelenggarakan pelajaran agama 30% sebagaimana pelajaran dasar dan pelajaran umum 70%. Kedua, madrasah yang menyelenggarakan pelajaran agama Islam murni yang disebut dengan Madrasah Diniyah[18].
Dalam Undang- undang No. 4 tahun 1950 Jo No. 12 tahun 1954 tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran di sekolah dalam pasal2 ditegaskan bahwa Undang-undang ini tidak berlaku untuk pendidikan dan pengajaran di sekolah-sekolah agama. Dan dalam pasal 20 ayat 1 disebutkan bahwa pendidikan agama di sekolah bukan masa pelajaran wajib dan bergantung pada persetujuan orang tua siswa. Dengan rekomendasi ini, madrasah tetap berada di luar sistem pendidikan nasional, tetapi sudah merupakan langkah pengakuan akan eksistensi madrasah dalam kerangka pendidikan nasional[19] .
Pada Tanggal 3 Desember 1960 keluar ketetapan MPRS no II/MPRS/1960 tentanng “garis-garis besar pola pembangunan nasional semesta berencana, tahapan pertama tahun 1961-1969” ketetapan ini menyebutkan bahwa pendidikan agama menjadi mata pelajaran di sekolah-sekolah mulai di sekolah rakyat sampai universitas-universitas negri,dengan pengertian bahwa murid-murid berhak tidak ikut serta, apabila wali murid atau murid dewasa menyatakan keberatannya. Namun demikian, dalam kaitannya dengan madrasah ketetapan ini telah memberi perhatian meskipun tidak terlalu berarti, dengan merekomondasikan agar madrasah hendaknya berdiri sendiri sebagai badan otonom dibawah pengawasan departemen pendidikan dan kebudayaan[20] .

c.             Masa Orde Baru.
Pada masa orde baru pemerintah mulai memikirkan kemungkinan mengintegrasikan madrasah ke dalam pendidikan nasional. Berdasarkan SKB (Surat Keputusan Bersama) tiga dimensi, yaitu Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1975, Nomor 037/4 1975 dan Nomor 36 tahun 1975 tentang peningkatan mutu pendidikan pada madrasah ditetapkan bahwa standar pendidikan madrasah sama dengan sekolah umum, ijazahnya mempunyai nilai yang sama dengan sekolah umum dan lulusannya dapat melanjutkan ke sekolah umum setingkat lebih atas dan siswa madrasah dapat berpindah ke sekolah umum yang setingkat. Lulusan Madrasah Aliyah dapat melanjutkan kuliah ke perguruan tinggi umum dan agama[21].
 Pemerintah orde baru melakukan langkah konkrit berupa penyusunan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional. Dalam konteks ini, penegasan definitif tentang madrasah diberikan melalui keputusan-keputusan yang lebih operasional dan dimasukkan dalam kategori pendidikan sekolah tanpa menghilangkan karakter keagamaannya. Melalui upaya ini dapat dikatakan bahwa Madrasah berkembang secara terpadu dalam sistem pendidikan nasional[22]. 
 Pada masa orde baru ini madrasah mulai dapat diterima oleh semua lapisan masyarakat mulai dari masyarakat kelas rendah sampai masyarakat menengah keatas. Melalui Peraturan yang disempurnakan, dengan Peraturan Menteri Agama tahun 1952, yang berlaku untuk seluruh wilayah RI[23], dimana dalam Peraturan tersebut dinyatakan bahwa jenjang pendidikan madrasahsecara berturut-turut sebagaiberikut Madrasah Ibtidaiyah ialah lembaga pendidikan yang memberikan pendidikan dan pengajaran rendah serta menjadikan mata pelajaran agama Islam sebagai mata pelajaran dasar yang sekurang-kurangnya 30% disamping mata pelajaran umum. Madrasah Tsanawiyah ialah lembaga pendidikan yang memberikan pendidikan dan pengajaran tingkat menengah pertama dan menjadikan mata pelajaran agama Islam sebagai mata pelajaran dasar yang sekurang-kurangnya 30% disamping mata pelajaran umum.Madrasah Aliyah ialah lembaga pendidikan yang memberikan pendidikan dan pengajaran tingkat menengah keatas dan menjadikan mata pelajaran agama Islam. Sebagai mata pelajaran dasar yang sekurang-kurangnya 30% disamping mata pelajaran umum. Dewasa ini Madrasah Aliyah memiliki jurusan-jurusan : Ilmu Agama, Fisika, Biologi, Ilmu Pengetahuan Sosial dan Budaya[24].
C.     Masalah yang muncul pada Madrasah saat ini.
Berkurangnya muatan materi pendidikan agama. Hal ini dilihat sebagai upaya pendangkalan pemahaman agama, karena muatan kurikulum agama sebelum SKB dirasa belum mampu mencetak muslim sejati, apalagi kemudian dikurangi.Tamatan Madrasah serba tanggung.  Disebabkan pengetahuan agamanya tidak mendalam sedangkan pengetahuan umumnya juga rendah.Kurang diminati masyarakat. Kesan marginalitas madrasah, sebenarnya lebih banyakdisebabkan karena sebagian besar madrasah lebih berorientasi kepada kerakyatan (populis), Pendidikan hanya dijadikan sebagai fungsi “cakar budaya” dan pada saat bersamaan ia mengabaikan  kualitas dan prestasi.
Dualisme Pengelolaan pendidikan. Dualisme pengelolaan pendidikan pada pembinaan yang dilakukan oleh departemen yaitu Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) dan Departemen Agama (Depag). Pembinaan Madrasah di bawah naungan Depag berhadapan dengan Sekolah umum di bawah pembinaan Depdiknas sering menimbulkan kecemburuan sejak di tingkat (SD dan MI) hingga perguruan tinggi. Dari alokasi dana, perhatian, pembinaan manajerial, bantuan buku dan media pembelajaran, serta penempatan guru, hingga pemberian beasiswa pendidikan lanjut sering tidak sama antara yang diterima oleh sekolah umum (Depdiknas) dengan madrasah dan (Depag)[25].
Setelah banyak membahas pengertian, perkembanggan madrasah dari masa ke masa maka sekarang timbul pertanyaan kenapa pendidikan di madrasah kurang di minati oleh masyarakan dan pelajar untuk menuntut ilmu, bahkan di pelosok desa sudah banyak madrasah yang tutup karena tidak adanya siswa yang mau belajar di madrasah tersebut dan memilih untuk belajar di sekolah-sekolah unum, baik negri maupun swasta.Padahal sekolah madrasah, pondok pesantren sangat di butuhkan keberadaanya untuk mengajarkan ilmu-ilmu agama yang sanggat di butuhkan dalam kehidupan di masa ini, untuk memberikan pendidikan moral kepada calon-calon pemimpin bangsa, seandainya tidak ada lagi sekolah-sekolah yang mengajarkan pendidikan islam sudah jelas bisa di pastikan kehancuran bangsa ini sudah dekat kengapa, karena pemimpin-pemimpin bangsa pasti tidak mengetahui ilmu-ilmu agama sehingga perbuatanya akan semakin bebas sesuai keniginanya[26].
Mengapa sekolah-sekolah umum lebih di minati dari pada madrasah hal tersebut bisa di lihat dari beberapa poin derikut Fasilitas yang di berikan.Fasilitas yang di berikan pun sanggat jauh berbeda antara sekolah umun dengan madrasah, pada umumnya sekolah umun lebih menyiapkan fasilitas yang lebih lengkap dari pada madrasah, sehingga kebutuhan siswapun bisa terpenuhi sesuai kebutuhanya masing-masing siswa, Pelajaran (pendidikan)Dalam sistem belajarnya pun madrasah bersifat pengkombinasian antara pelajaran umum dan pelajaran yang berbasis Agama, namun  pelajaran-pelajaran yang bersifat keagaman lebih menonjol dari pada pelajaran yang bersifat umum, sehingga muncul anggapan bahwasanya belajar di madrasah susah untuk mendapatkan suatu pekerjaan sedagkan sekolah umum sebaliknya,, Cara belajar Cara belajarnya pun berbeda cara belajar di madrasah lebih bersifat di paksa misalnya siswa-siswa di madrasah di tuntut untuk menghafal ayat-ayat al-Quran, hadis, bahasa Arab, namun jika di sekolah umum lebih bebas maka dari itu sekolah umum lebih di minati.[27]


BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Madrasah adalah salah satu lembaga pendidikan yang mampu menkombinasikan pendidikan yang bersifat keislaman dan yang bersifat umum. Madrasah sudah ada sejak abad ke-5 namun madrasah boleh dikatakan sebagai fenomena baru dari lembaga pendidikan Islam yang ada di Indonesia, yang kehadirannya sekitar permulaan abad ke-20.
Seiring perkembangannya madrasah semakin maju dan tinggat pendidikannya seperti sekolah modern, adapun tingkat-tingkatanya yang sering di sebut adalah madrasah ibtidaiyah, madrasah tsamawiyah, dan madrasah aliyah, hal ini di bentuk agar mudahnya untuk mendidik para pelajarnya.Masalah yang muncul pada Madrasah saat ini :Berkurangnya muatan materi pendidikan agama. Hal ini dilihat sebagai upaya pendangkalan pemahaman agama, karena muatan kurikulum agama sebelum SKB dirasa belum mampu mencetak muslim sejati, apalagi kemudian dikurangi, Tamatan Madrasah serba tanggung. Pengetahuan agamanya tidak mendalam sedangkan pengetahuan umumnya juga rendah, Dualisme Pengelolaan pendidikan, Kurang diminati masyarakat
Melihat begitu derasnya pengaruh barat yang mengarah pada hegemoni terhadap masyarakat muslim dalam segala aspek kehidupannya, maka madrasah harus segera berbenah diri.
Madrasah sebagai institusi pendidikan yang konsen dan inten dalam usaha transformasi nilai- nilai Islam harus dapat menampilkan perannya sebagai counter terhadap imperialisme kultural (cultur imperialism) yang sedang gencar-gencarnya menyerbu dunia timur (masyarakat muslim) khususnya di Indonesia.




DAFTAR PUSTAKA

W.J.S. Poerwadarminta, 1984. Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka)
A. Malik Fadjar, 1999. dan Tantangan Modernitas, (Bandung: Miz, ).
Mahmud Arif. 2009 dalam, Panorama Pendidikan Islam di Indonesia, (Yogyakarta: IdeaPress,).
H.M Ridwan Nasir. 2005. Mencari Tipologi Format Pendidikan Ideal: Pondok Pesantren                   Di Tengah Arus Perubahan (Yogyakarta: Pustaka Pelajar,)
Depag RI. 1986. Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia, (Jakarta: Dirjen Binbaga,).
UUD Tahun 1945.
Maksum, 1999. Madrasah Sejarah dan Perkembangannya, (Jakarta : Logos WacanaIlmu,).
Hasbulah, 2001.Sejarah pendidikan di Indonesia: Lintasan  Sejarah Pertumbuhandan Perkembangan, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,).
Muhammad Kholid Fathoni. 2005. Pendidikan Islam dan Pendidikan Nasional: Paradigma Baru, (Jakarta: Departemen Agama RI).
Dr.M.Ihsan Dacholfany,m.Ed. Probematika Madrasah dan Alternatif Solusinya, (blogspot.com)
Mustofa ,Ahmad: Ali, Abdullah, 1997, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia, (Bandung. Cv. Pustaka Setia, bandung).

No comments:

Post a Comment

Metode Pelaksanaan Bangunan

 LINGKUP PEKERJAAN Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan yakni : I                PEKERJAAN PERSIAPAN II               PEKERJAAN TANAH DA...