BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Islam adalah agama yang memberikan kita umat manusia menuju keselamatan dunia maupun akhirat. Di dunia islam mengatur manusia untuk hidup dengan baik, melarang segala sesuatu yang merugikan manusia.
Islam juga menyeruh manusia untuk melakukan berbagai macam kebajikan, salah satunya yaitu membayar zakat.
Zakat merupakan rukun Islam yang ke empat.Membayar zakat sangatlah penting, dengan membayar zakat kita dapat membersihkan harta kita dari berbagi macam dosa yang diakibatkan dari harta yang kita dapatkan.
Namun, dalam membayar/mengeluarkan zakat ini harus sesuai dengan yang tata cara yang di ajarkan Islam kepada kita. Kita harus mengetahui segala sesuatu mengenai zakat ini agar kita tidak mengalami kesalahan dalam mengeluarkan zakat dan apa yang kita keluarkan itu menjadi sia-sia.
Untuk itulah fiqh akan memberikan penjelasan mengenai zakat ini, agar dapat memberikan kejelasan kepada kita dalam meneluarkan zakat dan dapat memberikan kemaslahatan kepada kita.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan zakat dan bagaimana dasar hukumnya ?
2. Apa perbedaan zakat, infaq dan sedekah?
3. Apa-apa saja macam-macam zakat dan kapan waktu untuk kita mengeluarkan zakat itu?
4. Benda-benda apa saja yang wajib dizakati dan bagaimana kadarnya?
5. Apa yang dimaksud dengan Mustahiq dan Muzakki ?
6. Bagaimana sanksi bagi orang yang tidak membayar zakat?
7. Hikmah dan pengaruh apa saja yang ditimbulkan ketika kita mengeluarkan zakat, baik kepada mustahiq maupun kepada muzakki ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian dan dasar hukum
Zakat Kata “zakat” secara terminologis berarti “suci”, “berkembang” dan “barokah”. Menurut istilah agama islam artinya “ kadar harta yang tertentu, yang diberikan kepada yang berhak menerimanya, dengan beberapa syarat.”[1]
Zakat adalah bagian tertentu yang harus dikeluarkan dari harta tertentu, pada waktu tertentu dan kemudian diberikan kepada golongan-golongan tertentu. Disebut zakat, karena bagian tertentundari harta yang dikeluarkan itu akanmendapat keberkahan yang tersisa, melindungi harta tersebut dan pemiliknya dari petaka dan bencana, serta akan menyucikan jiwa orang yang mengeluarkannya.[2]
Allah berfirman kepada Nabinya ;[3]
ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui. (QS. At-Taubah : 103)
Zakat hukumnya adalah fardu ’ain atas tiap-tiap orang yang cukup syarat-syaratnya.Zakat mulai diwajibkan pada tahun kedua Hijriah.[4]
Firman Allah SWT :
77….“dirikanlah sembahyang dan tunaikanlah zakat!" ….(An-Nisa : 77)
õè{ô`ÏBöNÏlÎ;ºuqøBr&Zps%y|¹öNèdãÎdgsÜè?NÍkÏj.tè?ur$pkÍ5…..
103. “ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menghapuskan kesalahan mereka...” (At-Taubah : 103)
277. “Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (Al-Baqarah : 277)
بُنِيَ الإِسْلامُ عَلى خَمْسٍ: شَهادَةِ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ وَإِقامِ الصَّلاةِ وَإِيتاءَ الزَّكاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ
“Islam ditegakkan di atas lima: (1) Percaya bahwa tiada Tuhan melainkanAllah, dan bahwa Nabi Muhammad utusan Allah. (2) Mendirikan shalat. (3) Mengeluarkan zakat. (4) Hajji ke baitullah jika kuat perjalanannya. (5) Puasa bulan Ramadhan.” (Sepakat Ahli Hadis)
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.(Al-Baqarah : 267)
Menurut tafsir Jamal, ayat di atas menerangkan kewajiban zakat dari semua hasil usaha dan hasil bumi tanpa kecuali.Menurut iamam Hanafi dan imam Syafi’i kewajiban zakat itu dari hasil perdagangan dan dari hasil bumi yang menjadi makana pokok serta dapat disimpan lama.Setiap usaha untuk mencari keuntungan waji dizakati.[5]
B. Zakat, Infaq dan Sedekah
1. Zakat
Menurut Sayid Sabiq zakat adalah hak Allah swt, yang diberikan oleh seseorang kepada orang-orang fakir.Disebut zakat karena ada harapan berkah di dalamnya, penyucian jiwa, pengembangannya dengan kebaikan-kebaikan dan harapan untuk mendapatkan berkah.[6]
2. Infaq
Pengertian Infaq berasal dari kata “nafaqa” yang berarti telah lewat, berlalu, habis, mengeluarkan isi, menghabiskan miliknya, atau belanja.Infaq juga diartikan pengeluaran sukarela yang dilakukan seseorang, setiap kali ia memperoleh rezeki sebanyak yang ia kehendakinya.
3. Sedekah
Sedekah dalam bahasa Arab disebut “shadaqoh” berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seorang muslim kepada orang lain secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu. Juga berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seseorang sebagai kebajikan yang mengharap ridha Allah SWT dan pahala semata.
C. Macam-macam zakat dan waktu pengeluaran
1. Zakat Fitrah
Zakat fitrah merupakan zakat wajib yang harus ditunaikan karena tidak lagi berpuasa di bulan Ramadhan.Hukum zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim, baik besar maupun kecil, laki-laki maupun perempuan, orang merdeka maupun budak sahaya.[7]
Para imam mazhab berbeda pendapat mengenai waktu yang diwajibkan dalam membayar zakat fitrah. Hanafi: Zakat fitrah wajib dibayarkan ketika terbit fajar pada hari pertama bulan syawal. Hambali: Pada waktu terbenamnya matahari pada malam hari raya. Maliki dan Syafi’i berpendapat seperti kedua imam mazhab diatas. Namun, menurut qaulul jadid, dan yang paling utama syafi’i: Pada waktu terbenam matahari.[8]
2. Zakat Maal
Zakat Maal menurut istilah syar’i adalah harta benda tertentu diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan memenuhi beberapa syarat tertentu.[9]
Diwajibkan membayar zakat segera, setelah datang saat wajibnya.Dan haram menangguhkan dari saat tersebut, kecuali jika tak mungkin, maka boleh mengundurkan pembayaran sampai ada kesempatan.
D. Benda-benda yang wajib dizakati
1. Zakat emas dan perak
- Nisab perak adalah 5 awaq (1 awaq = 40 dirham) = 200 dirham dari perak murni dan 595 gram perak biasa (campuran)
- Adapun nisab emas adalah 20 dinar = 20 mitsqal
= 85 gram emas 24 karat
= 97 gram emas 21 karat
= 113 gram emas 18 karat.
- Hendaknya nisab melewati batas haul (satu tahun penuh sesuai hitungan kalender hijriah) atau lebih sehingga wajib zakat.
- Besarnya zakat yang harus dikeluarkan dari zakat emas dan perak adalah 2,5% = 1/40.[10]
2. Zakat uang kertas
Diantara para ulama kontemporer ada yang berpendapat bahwa kewajiban uang kertas berlaku sesuai kewajiban uang kertas berlaku sesuai dengan nisab perak, sebagaimana telah disepakati dan penilaian ini akan lebih bermanfaat bagi kalangan fakir, miskin.
Namun sebagian lain bependapat bahwa nisabnya sesuai nisab emas, karena nilai perak telah berubah setelah masa kenabian Saw dan yang setelahnya, hingga perak tidak lagi memiliki, nilai yang berarti.Berbeda dengan emas yang nilainya masih tetap solid (tetap).
3. Zakat hewan ternak
Hewan ternak (unta, sapi, dan kambing) terbagi menjadi 4 bagian, yaitu :
a. Sa’imah (dikembang-biakkan)
b. Ma’lufah (digemukan)
c. Amilah (dipekerjakan)
d. Mu’addah Litijarah (diperdagangkan)
· Zakat unta
4. Zakat Hasil Laut
Mayoritas ulama berpendapat baha segala sesuatu yang keluar dari laut, seperti mutiara, intan, minyak ‘anbar (jenis minyak wangi yang diambil dari ikan), ikan dan lain sebagainyatidak ada zakatnya. Menurut Ahmad di dalam salah satu riwayat, apabila hasil laut itu mencapai nisab, wajib dizakati.Pendapat tersebut disetujui oleh Abu Yusuf (murid dan teman Abu Hanifah), tapi hanya yang berupa mutiara dan minyak ‘anbar.[13]
5. Zakat Pertanian (tanaman) dan perkebunan (buah-buahan)
Para ulama bersepakat mewajibkan zakat pada jenis tanaman yang diambil zakatnya oleh Nabi Saw (yang terdapat dalam nash hadits), yaitu meliputu :qamh (gandum), sya’ir (salah satu jenis gandum), tamr (kurma), dan zabib (kismis atau anggur yang dikeringkan)[14]. Kemudian mreka berbeda pendapat mengenai jenis-jenis yang tidak terdapat dalam nash hadits Rasulullah Saw secara global pendapat mereka sebagai berikut:
a. Zakat hanya diwajibkan pada 4 jenis tanaman yang disebutkan diatas, dan tidak diwajibkan pada selainnya (Ibnu Umar, Hassan al-Bishri, Ats-Tsauri Asy-Sya’bi, Ibnu sirirn, Ibnu Mubaraq, Abu Ubaid dan para ulama Salaf).
b. Kewajiban zakat berlaku pada semua yang dijadikan makanan pokok dan dapat disimpan (pendapat mazhab Syafi’i dan Maliki)
c. Kewajiban zakat berlaku pada semua yang dapat dikeringkan, bertahan lama, dan ditimbang. (ini adalah riwayat yang paling masyhur dari Ahmad).
d. Kewajiban zakat berlaku pada semua yang tumbuh dari tanah (hasil bumi) yang ditanam oleh manusia (Umar bin Abdul Aziz dan dianut oleh Abu Hanifah dan Daud Adz-Dzahiri juga didukung oleh Ibnu Arabi).
Nisabnya, mayoritas ulama sepakat mensyaratkan diwajibkannya zakat tanaman dan buah-buahan setelah mencapai nisab adapun ukurannya adalah 5 wasaq dari buah tin yang telah dibersihkan. Ukuran ini sesuai dengan 50 kail (timbangan) Mesir atau menyamai 4 1/6ardab atausama dengan luasnya tempat yang mampu menyimpan sampai 647 kg gandum.[15]
Zakatnya adalah 1/10 atau 10% jika sawahnya diairi dengan air sungai atau hujan, tetapi jika sawahnya diairi dengan irigasi atau air yang dibeli, maka zakatnya 1/20 atau 5%.[16]
6. Zakat rikaz (harta terpendam) dan mad’in (barang tambang)
Kata rikaz secara etimologi berasal dari ar-rikz, yaitu sesuatu yang terpendam di dalam perut bumi, dari barang tambang maupun harta terpendam.Menurut syariat, ia adalah pendaman jahiliyah (harta karun) yang dapat diambil tanpa harus membayar sesuatu, dan tidak membutuhkan kerja keras untuk mengambilnya, baik itu emas,perak atau lainnya.
Adapun kata mad’in secara etimologi berasal dari kata al ‘and yang berarti “tinggal”. Dan, pusat segala sesuatu adalah tempat tinggalnya.Menurut syariat, ia adalah segala sesuatu yang keluar dari dalam perut bumi, ia dicipitakan di dalam perut bumi, namun bukan dari jenisnya (tanah), dan ia memiliki nilai (berharga).
Jenis barang tambang bermacam-macam, baik yang keras dan dapat dicairkan seperti emas, perak, besi, tembaga, timah, dan merkuri (air raksa) atau yang cair, seperti minyak, ter(aspal) dan lainnya.
Tidak disyaratkan harus mencapai nisab dan haul pada rikaz, melainkan kewajiban zakat itu berlaku dari pertama kali di temukan, yaitu sebesar 1/5, sesuai dzahir sabda Rasulullah SAW, “ (kewajiban zakat) pada rikaz adalah seperlima.” Ini adalah pendapat mayoritas ulama.
Baik untuk orang-orang yang menggali tanah (sebagai pekerja sehari-hari) untuk mencari emas atau perak, tatkala ia mendapakan harta tesebut, maka ia harus mengeluarkan zakatnya sebesar 1/40 atau 2,5%.[17]
E. Mustahiq dan Muzakki
1. Mustahiq
Mustahiq adalah orang atau badan yang berhak menerima zakat.[18] Orang-orang yang berhak menerima zakat yaitu terdapat pada Q.S At-Taubah : 60[19] ;
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”
Berdasarkan ayat di atas maka orang-orang yang berhak menerima zakat yaitu :[20]
· Fakir : Orang-orang yang tidak mempunyai harta dan tidak mempunyai penghasilan yang tetap.
· Miskin : Orang yang mempunyai penghasilan tetap, tetapi penghasilannya itu tidak mencukupi keperluan sehari-hari.
· Amil : Orang yang bekerja mengumpulkan dan membagi-bagikan zakat kepada orang yang berhak mendapatkannya.
· Mualallaf : Orang yang baru masuk islam.
· Riqab : Hamba (budak) yang akan dimerdekakan oleh tuannya, jika dibayarkan uang ataupun lainnya kepadannya.
· Gharim : Orang yang mempunyai hutang dan tidak mampu untuk membayarnya.
· Sabillah : Orang yang berperang di jalan Allah untuk menegakkan agama Allah tidak mengharapkan gaji atau upah dan bekerja hanya semata-mata karena Allah SWT. Atau lembaga-lembaga yang bertujuan untuk kemaslahatan umat, seperti sekolah memperbaiki masjid dan lain-lain.
· Ibnussabil : Orang yang berpergian jauh (musafir).
“Ibnussabil ialah seorang musafir yang melewati suatu kota, sedangkan ia tidak lagi mempunyai suatu bekal pun untuk melanjutkan perjalanannya. Maka ia diberi dari harta zakat sejumlah bekal yang cukup untuk memulangkannya, sekalipun di negerinya dia adalah orang yang berharta. Demikian pula hukumnya terhadap orang yang hendak melakukan suatu perjalanan dari negerinya, sedangkan ia tidak mempunyai bekal; maka ia dapat diberi dari harta zakat untuk bekal yang mencukupinya pulang pergi.”
Imam Syafi’i berpendapat bahwa ibnu sabil adalah orang yangakan bepergian ke suatu negeri yang bukan negerinya, sementara tidak adaorang yang membantunya.[21] Jadi orang yang bermaksud bepergian telah dianggap ibnu sabil, sehingga hukumnya pun diberlakukan yaitupemberian zakat pada orang yang akan melakukan perjalanan tetapi bukanuntuk maksud maksiat salah satunya adalah anak peraantauan.
2. Muzakki
Muzakki adalah orang atau badan yang dimiliki oleh orang muslim yang berkewajiban menunaikan zakat.[22]
Adapun untuk syarat-syarat seorang muzakkiadalah :
- Merdeka
- Islam[23]
- Lebih dari kebutuhan pokok, seperti makan, tempat tinggal dan lain-lain
- Telah mencapai haul dan haul dihitung dari hari memiliki nisab. Yaitu harus utuh setahun penuh.[24]
F. Sanksi orang yang tidak membayar zakat
1. Sanksi di dunia[25]
a. Orang yang enggan membayar zakat, namun masih tetap meyakini kewajibannya, ia telah berdosa karena keenggaanya tersebut tanpa meneluarkannya dari agama Islam. Penguasa berhak mengambil paksa dan memberikan hukuman takzir kepadanya.
b. Jika sekelompok orang enggan membayar zakat, namunmereka meyakini kewajibannya dan mereka memiliki power, maka mereka harus diperangi hingga mau membayar zakat.
2. Sanksi di akhirat[26] (Q.S. At-Taubah : 34-35)
34. dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,
35. pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu."
G. Hikmah zakat
1. Menolong orang yang lemah dan susah agar dia dapat menunaikan kewajibannya terhadap Allah dan masyarakat,
2. Membersihkan diri dati sifat kikir dan ahklak tercela,
3. Sebagai ucapan syukur danterima kasih atas nikmat yang diberikan kepadanya,
4. Guna menjaga kejahatan-kejahatan yang timbul dari si miskin dan yang susah,
5. Mendekatkan hubungan kasih sayang dan saling cinta antara orang miskin dan orang kaya.[27]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Zakat adalah bagian tertentu yang harus dikeluarkan dari harta tertentu, pada waktu tertentu dan kemudian diberikan kepada golongan-golongan tertentu.Zakat hukumnya adalah fardu ’ain atas tiap-tiap orang yang cukup syarat-syaratnya
Adapun macam-macam zakat terbagi menjadi dua : zakat fitrah yang ditunaikan pada bulan Ramadhan dan zakat maal yang dikeluarkan ketika mencapai haul.
Benda-benda yang harus dizakati itu seperti : zakat ternak, zakat emas/perak, zakat tumbuhan, rikazdan mad’in.Mereka memiliki nisab dan pembagiannya masing-masing.
Mustahiq adalah orang atau badan yang berhak menerima zakat. Sedangkan, Muzakki adalah orang atau badan yang dimiliki oleh orang muslim yang berkewajiban menunaikan zakat.
Salah satu sanksi bagi orang yang enggan membayar zakat adalah ia akan diperangi sampai ia mau membayarkan zakatnnya.
Hikmah dari zakat yaitu, saling tolong menolong, memersihkan hati dari sifat tercela, mendekatkan hubungan kasih sayang antara keduanya dan dapat mencegah kejahatan dari mustahiq.
Daftar Pustaka
Abdul Aziz Al-Malibari Al-Fanani binZainuddin,2009 Fathul Mu’in (terjemahan), (Bandung : Sinar baru Algensindo)
Abdurrahman ad-Dimasyqi binSyaikh al-Allamah Muhammad, 2016, Fiqih Empat Mazhab (terjemahan), (Bandung : Hasyimi)
Abdurrahim, 2005, Pintar Ibadah, (Jakarta : Sandro Jaya)
as-Sayyid Salim ibnu Abu Malik Kamal,2011, Fiqih sunnah wanita (terjemahan), jilid 1(Medina Pustaka, Depok)
Idrisbin Abu Abdullah MuhammadImam Syafi’I,2004,Mukhatsar Kitab Al Umm fiil Fiqh (terjemahan), (Pustaka Azzam, Jakarta)
Rasjid Sualiman,2006,Fiqh Islam, cetakan ke-73 (Bandung:PT. Sinar baru Algensindo,)
Sabiq Sayyid,2012,Fiqih Sunnah (terjemahan), jilid 2, (Jakarta : Pena Pundi Aksara)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat
[1]Sualiman Rasjid, Fiqh Islam, cetakan ke-73 (PT. Sinar baru Algensindo, Bandung) 2006, Hal. 192
[2] Abu Malik Kamal ibnu as-Sayyid Salim, Fiqih sunnah wanita (terjemahan), jilid 1(Medina Pustaka, Depok) 2011, Hlm. 273
[3] Imam Syafi’I Abu Abdullah Muhammad bin Idris, Mukhatsar Kitab Al Umm fiil Fiqh (terjemahan), (Pustaka Azzam, Jakarta) 2004, Hlm. 402
[4] Sualiman Rasjid, Fiqh Islam, Hlm. 192
[5] Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibari Al-Fanani, Fathul Mu’in (terjemahan), (Bandung : Sinar baru Algensindo) 2009, Hlm. 532
[6] Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah (terjemahan), jilid 2, (Jakarta : Pena Pundi Aksara) 2012, Hlm. 41
[7] Abu Malik Kamal ibnu as-Sayyid Salim, Fiqih sunnah wanita (terjemahan), Hlm. 294
[8] Syaikh al-Allamah Muhammad bin Abdurrahman ad-Dimasyqi, Fiqih Empat Mazhab (Terjemahan), (Bandung : Hasyimi) 2016,Hlm.139
[9] Abdurrahim, Pintar Ibadah, (Jakarta : Sandro Jaya) 2005, Hlm. 170
[10] Abu Malik Kamal ibnu as-Sayyid Salim, Shahih Fiqih sunnah (terjemahan), Hlm. 27-28
[11] Zainuddin binAbdul Aziz Al-Malibari Al-Fannani, Fathul Mu’in (terjemahan), cetakan ke-6 (Bandung : Sinar Baru Algensindo) 2009, Hlm. 553
[12] Zainuddin binAbdul Aziz Al-Malibari Al-Fannani, Fathul Mu’in (terjemahan), Hlm. 553
[13] Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah (terjemahan), Hlm. 113
[14] Abu Malik Kamal ibnu as-Sayyid Salim, Shahih Fiqih sunnah (terjemahan), Hlm. 62
[15] Abu Malik Kamal ibnu as-Sayyid Salim, Shahih Fiqih sunnah (terjemahan), Hlm. 67
[16] Abdurrahim, Pintar Ibdah, Hlm.172
[17] Abdurrahim, Pintar Ibdah, Hlm.173
[18] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat, Pasal 1
[19] Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, Hlm. 210-211
[20] Abdurrahim, Pintar Ibadah, Hlm. 174
[21]M Yasir Abdul Mutolib, Ringkasan Al Umm, Jakarta: Pustaka Azzam, jilid 1–2, 2004,
hlm. 522
[22] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat, Pasal 1
[23] Abu Malik Kamal ibnu as-Sayyid Salim, Shahih Fiqih Sunnah (terjemahan), Hlm. 17-18
[24] Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, hlm. 58
[25] Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, hlm. 55-56
[26] Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, Hlm. 48
[27] Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, Hlm. 217-218
No comments:
Post a Comment