Monday, November 26, 2018

Teologi Pluralisme


A. Latar Belakang Masalah
Pluralitas  adalah sebuah keniscayaan dalam kehidupan ini. Allah menciptakan alam ini di atas sunah pluralitas dalam sebuah kerangka kesatuan. Isu pluralitas adalah setua usia manusia dan selamanya akan ada selama kehidupan belum berakhir, hanya saja bisa terus menerus berubah, sesuai perkembangan zaman.
Pluralitas pada hakikatnya merupakan realitas kehidupan itu sendiri, yang tidak bisa dihindari dan ditolak. Karena pluralitas merupakan sunatullah, maka eksistensi atau keberadaanya harus diakui oleh setiap manusia. Namun pengakuan ini dalam tataran realitas belum sepenuhnya seiring dengan pengakuan secara teoritik dan kendala-kendala masih sering dijumpai dilapangan.
Dalam kehidupan sehari-hari sebelum dicampuri dengan kepentingan ideologis, ekonomis, sosial-politik, agamis dan lainnya, manusia menjalani kehidupan yang bersifat pluralitas secara ilmiah, tanpa begitu banyak mempertimbangkan sampai pada tingkat "benar tidaknya" realitas pluralitas yang menyatu dalam kehidupan sehari-hari. Baru ketika manusia dengan berbagai kepentingannya (organisasi, politik, agama, budaya dan lainnya) mulai
mengangkat isu pluralitas pada puncak kesadaran mereka dan menjadikannya sebagai pusat perhatian. Maka pluralitas yang semula bersiat wajar, alamiahberubah menjadi hal yang sangat penting.
Seiring dengan maraknya proses liberalisasi sosial politik yang menandai
lahirnya tatanan dunia abad modern, dan disusul dengan liberalisasi atau globalisasi (penjajahan model baru) ekonomi, wilayah agamapun pada gilirannya dipaksa harus membukakan diri untuk diliberalisasikan.
Agama yang semenjak era reformasi gereja abad ke-15 wilayah juridiksinya telah diredusir, dimarjinalkan dan didomestikasikan sedemikian rupa, yang hanya boleh beroperasi disisi kehidupan manusia yang paling privat, ternyata masih diangap tidak cukup kondusif (atau bahkan mengganggu) bagi terciptanya tatanan dunia baru yang harmoni, demokratis dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan HAM seperti toleransi, kebebasan, persamaan dan pluralisme. Seakan-akan semua agama secara general adalah musuh demokrasi, kemanusiaan dan HAM. Sehingga agama harus mendekonstruksikan diri (atau didekonstruksikan secara paksa) agar, menurut bahasa kaum liberal , merdeka dan bebas dari kungkungan teks-teks dan tradisi yang jumud serta tidak sesuai lagi semangat zaman.
Agama sebagai sebuah tatanan nilai, sebenarnya membutuhkan medium budaya agar keberadaannya membumi dalam kehidupan umat pemeluknya dan ia diharapkan menjadi institusi bagi pengalaman iman kepada sang Khaliq. Disini agama menawarkan agenda penyelamatan manusia secara universal, namun disisi yang lain agama sebagai sebuah kesadaran makna dan legitimasi tindakan bagi pemeluknya, dalam interaksi sosialnya banyak mengalami perbedaan hermeunetik sehingga tidak pelak memunculkan konplik. Pluralitas agama disatu sisi, dan hiterogenitas realitas social pemeluknya disisi yang lain, tidak jarang
menimbulkan benturan-benturan dalam tataran tafsir atau dogma agama maupun dalam tataran aksi. Disadari atau tidak, konflik kemudian menjadi problem kebangsan dan keagamaan yang tidak bisa hanya diselesaikan lewat pendekatan teologi normatif.
Akan tetapi diperlukan pendekatan lain yaitu sikap kearifan sosial di antara kelompok kepentingan dan kalangan pemeluk paham atau agama. Berkenaan dengan munculnya paham pluralisme terutama pluralisme agama beberapa tahun terakhir ini, maka wacana tentang pluralisme agama menjadi tema penting yang banyak mendapat sorotan dari sejumlah cendikiawan muslim sekaligus nampaknya juga memunculkan pro dan kontra dikalangan para pemikir, cendikiawan dan para tokoh agama.
Lebih lebih ketika MUI dalam Munas ke 7 pada bulan Juli 2005 yang lalu di Jakarta telah mengharamkan pluralisme agama, maka persoalan ini telah mencuat kepermukaan dan telah menghiasi halaman-halaman media masa cetak maupun elektronik. Bila dicermati,maka perbedaan ini nampaknya berkaitan dengan term pluralisme agama-budaya, perbedaan didalam memahami isyarat-isyarat ayat al-Qur'an tentang pluralitas maupun tentang klaim kebenaran dalam suatu agama.
Setelah membaca beberapa literature, maka bagi penulis tema persoalan paham pluralisme agama merupakan persoalan yang sangat mendasar untuk diangkat karena persoalan ini sudah masuk pada wilayah yang sangat sensitive yakni persoalan teologi dan syari'ah.
Mengingat begitu pentingnya persoalan paham pluralisme agama-budaya ini, maka makalah ini mencoba untuk mendiskripsikan tentang term pluralisme agama, sejarah gagasan lahirnya pluralisme agama, bagaimana paham pluralisme agama dilihat dari kacamata Islam, kekhawatiran-kekhawatiran terhadap paham pluralisme agama berikut fatwa MUI tentang paham pluralisme agama, dan sajian tentang argumentasi-argumentasi tentang pluralisme agama serta pandangan penulis tentang pluralisme agama.

B.Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian yang telah disebutkan diatas, maka dapat kami ambil rumusan masalah sebagai berikut :
            1). Bagaimana sikap islam terhadap paham pluralisme agama?


Download Doc :

No comments:

Post a Comment

Metode Pelaksanaan Bangunan

 LINGKUP PEKERJAAN Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan yakni : I                PEKERJAAN PERSIAPAN II               PEKERJAAN TANAH DA...